PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Guna menghindari konsumsi bahan pangan beracun, barang kedaluarsa, dan lainnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melakukan pengawasan pada 6 supermarket dan 1 toko parsel, Rabu (13/12).
Kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk peningkatan intensifikasi pengawasan pangan di Kota Palangka Raya. Tim dibagi menjadi 2, pertama berkumpul di Sendys Swalayan Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya. Sedangkan tim 2 berkumpul di KPD Swalayan Jalan Rajawali Kota Palangka Raya.
Untuk tim 2, memeriksa bahan pangan dilakukan pada 3 tempat, yakni KPD Swalayan Jalan Rajawali, Sendys Swalayan Jalan Tjilik Riwut, dan A2 Fresh Swalayan Jalan Tjilik Riwut.
Untuk KPD Swalayan tidak terdapat temuan bahan pangan yang tidak sesuai ketentuan. Sementara saat melakukan intensifikasi ke Sendys Swalayan, ditemui banyak menjual produk bahan pangan impor yang dinilai memenuhi ketentuan berlaku.
“Bahan pangan impor yang dijualbelikan harus mencantumkan Bahasa Indonesia. Itu diperuntukkan agar masyarakat mengetahui prosedur pengolahan dan pemakaian, serta untuk mengetahui tanggal kedaluwarsa,” kata Vicky Agung, Ketua Tim Sampling Obat Tradisional dan Kosmetika BBPOM Kota Palangka Raya.
Lanjutnya, berdasar ketentuan produk pangan luar harus menyertakan barcode yang berlabel BPOM RI. Jikalau tidak ada, harus mencantumkan nomor seri bahan pangan tersebut. Sehingga, ketika di cek pada aplikasi BPOM, itu sudah terdaftar dan layak dikonsumsi khalayak luas.
Selanjutnya, tim bergerak menuju A2 Fresh Swalayan Jalan Tjilik Riwut. Di tempat tersebut, tim menemui 22 produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya tidak ada izin edar, kemasan sosis dan kentang ada yang rusak, dan tempat penyimpanan bahan pangan yang mengandung babi tidak dilakukan terpisah.
“Untuk bahan pangan yang mengandung babi, itu tempat penyimpanannya harus terpisah. Atau mencantumkan tulisan bahan pangan mengandung babi di wadah penyimpanan nya,” jelas Vicky.
Ketua Tim Inspeksi BBPOM Kota Palangka Raya Wahyuri pada kesempatan itu mengatakan, pelaksanaan intensifikasi rutin dilakukan setiap peringatan hari besar agama. Saat ini pihaknya melakukan intensifikasi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.
“Pastinya ada kenaikan konsumsi sebagai contoh bahan pangan. Sehingga kami melakukan pengawasan secara intensif,” katanya.
Wahyuri menyebutkan, dalam kegiatan intesifikasi, dilakukan pihaknya dalam 5 tahap.
“Kami sudah 2 kali turun ke lapangan guna memantau kelayakan bahan pangan menjelang tahun baru. Sebelumnya turun ke distributor dan ke toko tradisional. Untuk saat ini, kami turun di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, kami juga sudah turun di Kabupaten Pulang Pisau,” bebernya.
Dari sejumlah tempat yang mereka kunjungi, Wahyuri mengakui adanya temuan produk impor swalayan yang tidak ada izin edar. Sedangkan untuk parsel, sebagian besar pelaku usaha telah mengemas sesuai ketentuan.
“Produk pangan yang dibuat di parsel ada ketentuannya. Pertama, tanggal kadaluwarsa nya tidak boleh kurang dari 6 bulan. Kemudian, tidak memasukkan produk pangan yang rusak, penyok, tanpa izin edar. Dan tidak boleh memasukkan produk pangan yang mengandung babi,” katanya.
Sedangkan kepada masyarakat, ia mengimbau agar lebih cermat memilih produk pengolahannya. Dengan menerapkan slogan Cek Klik dari BBPOM Kota Palangka Raya.rca





