Hukrim

Rebutan Toko Berujung Police Line

23
×

Rebutan Toko Berujung Police Line

Sebarkan artikel ini
REBUTAN – Penyidik pada Ditreskrimum Polda Kalteng memasang Police Line pada sebuah toko yang disegel oleh salah satu pihak mengklaim tempat tersebut, Selasa (19/12).TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Berawal dari perseteruan kepemilikan dan penyegelan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Sisingamaraja Kota Palangka Raya, Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng yang mendapat laporan akhirnya memasang Police Line atau Garis Batas Polisi, Selasa (19/12). Alim Ferry Sanjaya mengaku pemilik sah tidak terima salah satu dari tiga pintu ruko disegel oleh M Alpian F Arifin yang mengaku telah membeli toko dari almarhum H Kastoloni selaku pemilik tempat usaha tersebut.

“Awalnya penyegelan menggunakan spanduk peringatan, kemudian berlanjut menjadi penggembokan pintu ruko. Karena ketidaknyamanan maka kita laporkan ke pihak berwajib sebagai pembelajaran hukum,” ucap Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Pelapor.

Alim Ferry Sanjaya selaku pemilik ruko merasa keberatan, karena pemasangan spanduk maupun gembok. Kemudian, Ferry didampingi Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum dan istri almarhum H Kastoloni melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng. Menurut Pua, kliennya telah memiliki legalitas kuat atas tanah dan bangunan berupa ruko tersebut. Mendadak tanpa sengketa sebelumnya, ada pihak yang mengklaim bahkan mengunci pintu rukonya.

Pua menilai tindakan pemasangan spanduk oleh Alpian telah merugikan dan mempermalukan Ferry. Ia menerangkan, spanduk tersebut berisi imbauan yang mencantumkan nama M Alpian F Arifin dan keterangan pembelian toko pada tanggal 14 April 2009.

“Isi imbauan dalam bentuk spanduk berisi ‘Barang Siapa yang melakukan Pencabutan, Pengrusakan atau menghilangkan Banner kami ini dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 406 KUHP dan apabila melakukan pengancaman akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Toko dibawah pengawasan hukum Law Firm Scorpion’,” jelasnya.

Menurut Pua, Alpian adalah bekas anak buah dari almarhum Kastoloni. Pua menuding Alpian mengada-ada bahwa toko tersebut telah dijual kepadanya oleh almarhum Kastoloni semasa hidup. Namun, Pua menyatakan kliennya menyangkal keabsahan kuitansi tersebut dan menyebut  lokasi tanah yang tercantum dalam kuitansi adalah tidak benar.

Terpisah, Haruman Supono selaku Kuasa Hukum M Alpian F Arifin yang menyatakan belum mengetahui adanya pemasangan Police Line karena belum ada pemberitahuan dari pihak kepolisian. Menurut Haruman, Alpian telah membeli salah satu ruko dari Kastoloni dan tidak mengetahui bahwa bagian dalamnya telah dibongkar dan menjadi satu atau los dengan dua ruko lainnya.

“Ferry mengaku punya tanah tapi tidak menunjukan suratnya,” ucap Haruman.

Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah berupaya menyurati Fery tapi tidak ditanggapi. Haruman menyayangkan Ferry tidak melakukan upaya peringatan berupa somasi melainkan justru langsung ke ranah pidana.

“Kalau dia (Ferry) mau gugat perdata, kita ladeni. Kalau perkara pidana tidak terbukti, kita bisa lapor balik,” pungkas Haruman. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *