Hukrim

Mencuri Sawit PT. BJAP 2, Tiga Warga Aruta Ditangkap

26
×

Mencuri Sawit PT. BJAP 2, Tiga Warga Aruta Ditangkap

Sebarkan artikel ini
MENCURI-Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat memperlihatkan barang bukti hasil pencurian oleh tiga orang warga Kecamatan Arut Utara. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Tiga orang yang  pria berinisial S (30 tahun), PB (22 tahun), dan H (36 tahun), dimana semuanya merupakan warga Kecamatan Arut Utara (Aruta) diamankan polisi, karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit (TBS) milik perusahaan  PT. BJAP 2 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam Press release, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, aksi ketiga pelaku diketahui setelah sejumlah karyawan perusahaan melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang berserakan di lokasi itu.

Menurut Rendra Aditya Dhani, pada saat pelapor bersama dengan rekan pelapor melakukan patroli dikebun PT. BJAP 2, yang mana pada saat melintas di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90 pelapor melihat ada 3 orang yang tidak kenal sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 ke dalam mobil Pikap.

“Ketiga pelaku ini pergi meninggalkan lokasi menuju arah kebun BJAP 3, kemudian pelapor mengikuti, akan tetapi pada saat itu kehilangan jejak yang mana kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada korpam PT. BJAP 2,” ujar AKP Rendra Aditya Dhani, Senin (25/12).

Lanjut Rendra, para pelaku ini berhasil diamankan bersama dengan barang bukti di PT. BJAP oleh pihak Security PT. BJAP 3 dan diserahkan ke PT. BJAP 2 untuk dilaporkan kepihak kepolisian.

“Atas peristiwa itu, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arut Utara, dan akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.914.188,” ujar Rendra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Replas Timbang, 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit, 2 buah Egrek, 2 buah Tojok, 1 buah Angkong Warna Merah, 1 Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grans Max warna putih tanpa Nopol, TBS kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat tonase 1440 kg.  Dan ketiga pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. c-uli

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *