Rizal: Kegiatan DAD Monoton dan Terkesan Kejar Tayang, Mengejar Tutup Tahun Anggaran
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sebagai wujud tanggung jawab moral sebagai salah satu pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, masa bakti 2021-2026, H. Muhamad Rizal, SH, yang juga Ketua I DAD Kalteng, bertekad memperjuangkan kepentingan masyarakat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang, sosial budaya dan ekonomi, sebagaimana tugas pengurus DAD Kalteng, pada dictum ke dua, huruf D.
Kepada wartawan M. Rizal mengatakan, dirinya sama-sama berkeinginan memajukan mengembangkan dan memfungsikan serta memberdayakan DAD Kalteng, sebagai Lembaga adat yang menjadi harapan masyarakat Dayak untuk membantu mereka secara nyata.
“Kita belum pernah merefleksi atau merenungkan Kembali perjalanan DAD Kalteng, apakah sudah sesuai tujuan dan tugas serta fungsinya, dan memasuki awal tahun 2024, tidak salahnya kalau kita bersama-sama mendiskusikan hal tersebut,“ tegas Rizal
Rizal menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir anggaran untuk DAD melalui APBD Provinsi Kalteng cukup besar, namun apakah tata kelola keuangan sudah menyentuh program kerja yang langsung dirasakan manfaatnya untuk uluh itah Dayak.
Selain itu, Rizal juga menegaskan bahwa secara organisasi DAD Kalteng dinilainya kurang berhasil mengkosolidasi organisasi, dan menjalankan program pokok yang sudah dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah dan Rakerda.
“Kegiatan DAD terkesan monoton dan kejar tayang, mengejar tutup tahun anggaran, misalnya Rakor DAD yang selalu mengundang Lembaga Kedemangan yang ujungnya tanpa hasil dan hanya melahirkan rekomendasi-rekomendasi tanpa tindak lanjut,“ tegas Rizal.
“Kita punya Litbang yang seharusnya ditugaskan dan difungsikan untuk meneliti serta mengembangkan tentang kelestarian nilai-nilai budaya adat Dayak, serta menyempurnakan tata cara perkawinan adat Dayak, sehingga berlaku universal,” tambah Rizal.
Menutup pernyataanya, M. Rizal, menegaskan, yang namanya evaluasi adalah hal yang sangat penting untuk semua organisasi, tidak terkecuali untuk DAD Kalteng, karena evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk melihat sisi kelemahan agar bisa diperbaiki kedepannya dan transparan dalam mengelola keuangan.
Sebagaimana Ketetapan DAD Kalteng nomor 1 tahun 2019, tentang tata organisasi DAD Kalteng, pada Bab 16, Keuangan, pasal 25 disebutkan, untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng, diperoleh dari bantuan pemerintah pada poin B. Namun pada angka 2 disebutkan, “Setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang wajib dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota.
Menyikapi pernyataan M. Rizal, yang juga ketua satu DAD Kalteng, Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy Lampe yang dihubungi melalui pesan Whatsapp, belum berkenan memberikan tanggapan, dan apabila ada ada tanggapan, atau konfirmasi dari Dedy Lam, akan ditayangkan pada kesempatan pertama.ist











