Spirit Kalteng

15 Oknum ASN Kalteng Indisipliner

34
×

15 Oknum ASN Kalteng Indisipliner

Sebarkan artikel ini
epala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Nikarther

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Sepanjang tahun 2023, sebanyak 15 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan melakukan indisipliner.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Nikarther saat diwawancarai Tabengan, di Kantor BKD Kalteng, Selasa (2/1).

Menurut Nikarther, sebagian ASN ada yang dilaporkan karena tidak masuk kerja dan sebagian lagi karena perilaku yang dianggap tidak baik.

“Kalau yang lain, ada yang masih dalam proses pemeriksaan. Kalau masih dalam proses pemeriksaan, belum bisa divonis yang bersangkutan bersalah satau tidak,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, ada berbagai macam jenis indispliner yang dilakukan ASN, seperti tidak masuk kerja,  dan ada juga terkait kelalaian proses administrasi.

“Kebanyakan juga guru yang melakukan indisipliner, jadi kebanyakan yang tidak masuk kerja ini mungkin penempatannya jauh. Jadi mungkin motivasinya juga berkurang,” katanya.

Nikarther juga berharap, adanya penindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan yang bersangkutan bisa lebih aktif lagi.

“Sanksi yang diberikan sesuai peraturan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di situ sudah mengatur terkait dengan pelanggarannya apa, hukumannya apa. Jadi BKD bukan ranah menafsirkan, jadi ranah kita yang dilanggar apa, rekomendasinya sesuai dengan yang dilanggar,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada para ASN agar disiplin dalam bekerja. Imbauan tersebut juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng untuk meningkatkan kedisiplinan, karena dengan disiplin dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Di siplin itu tidak hanya masuk kerja, ada juga disiplin terhadap ketentuan peraturan. Jadi tidak hanya disiplin masuk kerja atau pulang kerja, banyak hal terkait dengan disiplin terkait dengan pelayanan, juga bisa,” tegasnya.

Nikarther mengemukakan, masih belum ada laporan terkait ASN yang menambah cuti tidak resmi setelah cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Terkait ASN yang melalukan penambahan cuti tidak resmi akan dilakukan penindakan disiplin. Karena penindakan disiplin ranahnya berjenjang. Misalnya ada staf, otomatis atasannya yang melakukan pembinaan. Jadi pembinaan itu di peraturan, ada ranah hukuman ringan yang menjadi kewenangan atasan langsungnya,” ucapnya.

“Hukuman sedang dan berat baru bisa dibentuk tim. Hukuman disiplin ringan ada 3 teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas itu ranah atasan langsung. Sejauh ini belum ada laporan penambahan cuti tidak resmi dan sedang menunggu laporan rekap masing-masing dinas,” pungkasnya. ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *