PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kerap terjadinya penjarahan berbentuk panen massal terhadap tandan buah sawit pada sejumlah areal perusahaan di beberapa wilayah perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah mendapat tanggapan dari praktisi hukum. Advokat Eko Andik Pribadi menyatakan penjarahan, tuntutan pembagian plasma, sengketa lahan itu tidak seharusnya menjadi alasan penjarahan.
“Penjarahan itu jelas tidak dibenarkan, karena larangannya diatur dalam hukum pidana yaitu pencurian. Tuntutan hak pembagian plasma itu persoalan perdata. Begitu pula dengan sengketa lahan itu juga persoalan perdata,” tegas Advokat tersebut, Kamis (4/1).
Menurut Andik, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas sesuai aturan hukum apabila ditemukan pelanggaran serta tetap mengambil langkah proaktif guna menghindari potensi konflik fisik.
“Yang terpenting adalah mengambil langkah preventif dnegan melakukan dialog aktif bersama masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menggali penyebab persoalan itu terjadi, sehingga bisa mencegah hal tesebut terulang kembali,” saran Andik.
Namun bila upaya proaktif maupun preventif tidak dapat menghentikan terjadinya penjarahan, maka APH harus bertindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Karena kalau dibiarkan bisa mengakibatkan penjarahan secara masif dan menyebar ke daerah-daerah lain. Hal ini berpotensi menjadi ancaman penurunan produksi sawit. Bahkan bukan hanya kebun milik perusahaan yang terancam dijarah tetapi milik petani juga,” yakin Andik.
Dia menyatakan penjarahan massal ini dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Kemudian juga melarang pengepul tandan buah segar untuk tidak menerima atau membeli sawit dari masyarakat yang tidak bisa membuktikan asal perolehan sawit tersebut dan diduga berasal dari hasil pencurian.
“Pengepul atau pihak yang menerima sawit hasil tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana,” tandas Andik. dre











