PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntaskan penahanan terhadap 6 tersangka kasus dugaan tipikor pengadaan bahan bakar batu bara pada PT PLN. Usai menahan 4 tersangka sebelumnya, kini 2 tersangka terakhir telah dilakukan penahanan pada Kamis (4/1) sore.
Dua tersangka yang kembali menjalani penahanan adalah DPH selaku yang turut seta mengatur pengkondisian bersama tersangka RRH selaku Direktur PT BIG yang memasok bahan bakar batu bara.
Kemudian tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) yang menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat, yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT Borneo Inter Global (BIG) ke PT PLN.
“Kedua tersangka DPH dan BLY kita lakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya,” jelas Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan.
Sama seperti terhadap tersangka lainnya, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian secara faktual, tersangka tidak berdomisili di wilayah Kalteng.
“Karena seluruh tersangka sudah ditahan, maka penanganan perkara akan kita percepat dan dituntaskan segera untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Douglas memastikan, masih adanya kemungkinan penambahan tersangka terhadap penyediaan bahan bakar untuk PLTU Rembang tersebut. Penambahan tersangka nantinya berdasarkan analisis lebih lanjut.
“Sementara masih enam tersangka sesuai dengan surat ketetapan kemarin, namun tidak menutup kemungkinan bertambah,” tegasnya. fwa











