Satpol PP: Penertiban Tunggu Arahan Bawaslu
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa partai politik terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, Bawaslu Kalteng menemukan sebanyak 1.518 pemasangan APK yang melanggar aturan.
Dalam postingan Instagram resmi Bawaslu Kalteng, tercatat APK yang melanggar aturan di Kabupaten Kapuas sebanyak 148, Pulang Pisau 59 APK, Barito Selatan 29 APK, Barito Timur 55, Barito Utara 107, Murung Raya 91, Gunung Mas 15, Katingan 27, Kotawaringin Timur 530, Seruyan 16, Kotawaringin Barat 134, Sukamara 15, Lamandau 111, dan Kota Palangkaraya 181.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengungkapkan, temuan APK yang melanggar aturan paling banyak ditemukan pada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“APK yang melanggar aturan biasanya dipasang di luar zona yang ditentukan atau pada tempat yang dilarang, seperti di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, instansi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, dan tempat pribadi atau swasta yang tidak berizin,” kata Nurhalina, baru-baru ini
Saat ini, kata dia, Bawaslu Kalteng telah melakukan upaya pencegahan seperti inventarisasi dan menghubungi LO partai politik atau calon yang bersangkutan agar dapat melepas atau memindahkan APK dengan mandiri.
“Bawaslu Kalteng juga telah membuat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tingkatannya untuk mengomunikasikan kepada peserta Pemilu,” ujarnya.
Pelanggaran terkait APK ini menjadi salah satu masalah yang harus diatasi selama Pemilu. Bawaslu Kalteng menegaskan akan terus memantau, menindak, dan mencegah pelanggaran seputar APK selama masa kampanye berlangsung.
Satpol PP Tunggu Arahan
Mengenai penataan APK, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menegaskan, Satpol PP tidak dapat bertindak sendiri dalam penertiban APK. Saat ini Satpol PP sedang menunggu arahan dari Bawaslu sebagai leading sektor dan pihaknya menyatakan kesiapan untuk mendampingi Bawaslu dalam penataan APK.
“Apabila dibutuhkan pendampingan dari Satpol PP, tentu akan kita dampingi, APK mana saja yang harus kita rapikan dan kita tata kembali lokasinya. Mungkin dalam penempatan spanduk ini ada yang terlalu maju atau terlalu mundur, dan sepertinya masih ada waktu hingga 10 Februari kalau tidak salah, jadi masih ada waktu untuk melakukan penataan sebelum Pemilu diselenggarakan,” terang Berlianto, usai menghadiri kegiatan Coffee Morning di Best Western Hotel, kemarin.
Dalam menghadapi musim penghujan, Berlianto juga mengajak tim pemenangan partai untuk memantau keberlanjutan APK. Setidaknya melakukan pemantauan dua minggu sekali, dan jika ditemukan APK yang mungkin merosot atau tidak sesuai, segera disesuaikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat yang mungkin terkait dengan kondisi APK tersebut.
“Minta teman-teman tim pemenangan untuk memeriksa APK minimal dua minggu sekali, jika miring atau rusak, segera sesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Karena, kalau semisal itu mengganggu pasti masyarakat akan mencopot APK tersebut,” lanjutnya.
Untuk itu, ia juga menghimbau serta mengingatkan, apabila APK yang rusak atau sifatnya dapat mengganggu kegiatan masyarakat untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh partai masing-masing.
“Kita tidak ingin ada APK yang tergelak, tim kemenangan partai pasti memahami pentingnya menjaga keteraturan APK demi kebaikan masyarakat,” tutup Berlianto. jef/rba











