Hukrim

Pemabuk Perkosa Anak SD di Kapuas

20
×

Pemabuk Perkosa Anak SD di Kapuas

Sebarkan artikel ini
Pemabuk Perkosa Anak SD di Kapuas
TERDUDUK – Aparat Polres Kapuas mengamankan seorang pemabuk yang berulangkali mencabuli anak SD. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya, AF (21) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan Polisi. Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap AF sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD).

“Saat ini pelaku sudah dapat kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,” katanya Kasatreskrim.

Pihak Kepolisian menerangkan bahwa pelaku diamankan akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Parahnya tanpa merasa bersalah pemerkosaan ini dilakukan AF terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian kembali dilakukannya pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wib dilokasi yang sama di sebuah komplek perumahan pada Kecamatan Selat.

Mirisnya dalam melakukan aksinya guna melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, AF terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras. Kemudian  ia memaksa sekaligus mengancam korban agar mau melayani hubungan badan yang sepantasnya hanya dilakukan oleh  sepasang suami istri.

Kejadian terungkap setelah korban menceritakan perihal apa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya,  Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian mengamankan AF pada Jumat tanggal (5/1) malam di rumahnya Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. c-yul