SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan berat satu ons lebih. Pelaku berinisial A (40) berencana mengedarkan narkoba jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi yang berada di Jalan MT Haryono Sampit. Ganja terbungkus dalam paket yang tertulis berisikan pakaian yang berasal dari Medan menuju kota Sampit namun dengan keterangan alamat yang dipalsukan.
“Tersangka sudah sering menerima pengiriman ganja melalui Palangka Raya. Namun setelah pengiriman ke Sampit berhasil kita gagalkan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (23/1).
Tertangkapnya tersangka A lanjutnya, terjadi setelah petugas dari Kantor Imigrasi Sampit melaporkan jika ada barang yang mencurigakan ketika barang yang dilakban berlapis-lapis tersebut dilakukan screening. Setelah dilakukan penelusuran akhirnya petugas berhasil membekuk A yang berprofesi sebagai kontraktor ketika hendak mengambil paket tersebut.
“Saat itu tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan saat ini sudah kita amankan .Untuk ancaman hukumannya 4 tahun,” ucapnya.
Terkait hal itu Sarpani juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah ini. Terlebih Kotim sudah masuk dalam zona merah untuk peredaran narkoba. Kapolres juga meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya jangan sampai terlibat dalam pergaulan bebas dan mengarah pada penggunaan narkoba. c-may











