PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aldy Ramadhani terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Berawal dari pacarnya yang cemburu karena melihat Aldy berbisik mesra dengan perempuan lain pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM). Pertengkaran mereka berujung pemukulan dan pencekikan oleh Aldy kepada Afiliana A alias Mella.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aldy bersama korban pergi bersama-sama dari kos korban di Jalan Menteng X Kota Palangka Raya, Jumat (20/10/2023) malam. Keduanya menyempatkan makan bersama di angkringan Jalan Garuda Palangka Raya.
Pada hari Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Aldy dan korban menuju ke Senayan Lounge yang berada di Jalan Kini Balu Kota Palangka Raya. Aldy kemudian langsung bekerja seperti biasa menjadi MC atau Host di tempat tersebut sementara korban duduk bersama temannya.
“Tidak berapa lama kemudian korban melihat terdakwa mendekati seorang perempuan dan berbisik mesra yang membuat saksi korban merasa cemburu,” ucap JPU.
Korban kemudian menarik tangan Aldy dengan maksud agar tidak dekat-dekat dengan perempuan lain. Saat mereka bertengkar, Aldy menarik tangan korban hingga menangis dan secara paksa membawanya ke tempat parkir. Aldy kemudian mencekik dan mendorong korban ke dalam mobil.
Pertengkaran keduanya berlanjut di kos korban, Senin (23/10/2023).
“Terdakwa juga telah mencekik bagian leher, memukul kepala korban menggunakan 1 unit handphone serta memukulkan 1 buah alat telanan alas pemotong terbuat dari kayu yang mengenai tangan kanan korban. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka luka di bagian tubuhnya,” beber JPU.
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian yang kemudian mengamankan Aldy dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. dre





