Hukrim

Rebutan Tanah Adonis Samad, Berujung Perdata dan Pidana

12
×

Rebutan Tanah Adonis Samad, Berujung Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Rebutan Tanah Adonis Samad, Berujung Perdata dan Pidana
PEMBUKTIAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan Peninjauan Setempat pada tanah sengketa seluas 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad yang diklaim oleh Salundik Budiman Ali dan Utomo Wijaya, Selasa (30/1). TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Drs Salundik Budiman Ali berang tanahnya seluas 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya diklaim oleh pihak lain. Dia akhirnya mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Utomo Wijaya dan Badrun melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Kami juga melaporkan ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, pemalsuan surat atau tanda tangan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan membuat laporan palsu Pasal 220 KUHP, dan penadahan Pasal 480 KUHP,” ucap Salundik melalui Ketua Kalteng Watch Men Gumpul selaku Kuasa Pendamping, Selasa (30/1).

Menurut Men Gumpul, Salundik memiliki tanah berukuran 40 kali 50 meter di Jalan Adonis Samad yang rutin dia bersihkan. Kepemilikan tersebut mengacu pada Surat Penunjukan berdasar kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor:SDA.47/D.I.7/IV-1979 tanggal 17 tahun 1979.

Tapi belakangan, ada pihak lain yang mengklaim tanah pada lokasi yang sama dengan ukuran berbeda yakni 50 kali 40 meter. Mereka mengetahui pada tanggal 7 September 1989, ada orang bernama Badrun membuat Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) berdasar Surat Penunjukan Walikotamadya dengan nama dan tanda tangan Salundik. Badrun juga membuat Laporan Kehilangan Barang berupa  SKPT tanggal 11 Juni 2011 yakni SKPT dari Salundik kepada Badrun.

Men Gumpul menyatakan, dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 16 Januari 2013, Badrun membuat Surat Penyerahan Tanah tertanggal 18 Januari  2013 kepada Utomo Wijaya. Tanah tersebut dijual Badrun kepada Utomo senilai Rp300 juta. Status tanah tersebut kemudian ditingkatkan Utomo menjadi Sertifikat Hak Milik.

“Ini kebohongan besar dan penuh rekayasa. Pak Salundik masih memegang Surat Penunjukan Walikota untuk tanah tersebut. Beliau juga tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah tersebut kepada Badrun atau siapapun,” tegas Men Gumpul.

Salundik kemudian menggugat perdata PMH terhadap Utomo Wijaya dan Badrun melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 25 Juli 2023 yang hingga kini masih bergulir. Merasa ada unsur laporan palsu kepada kepolisian dan pemalsuan tanda tangan dalam berkas terkait tanah yang dimiliki Badrun, membuat Salundik melaporkan kasus itu secara pidana ke pihak kepolisian tanggal 12 September 2023.

Gumpul menyatakan sempat ada tawaran uang Rp150 juta dari Utomo Wijaya kepada Salundik agar menyerahkan tanah tersebut.

“Artinya mereka tahu itu tanah milik pak Salundik,” yakin Men Gumpul.

Terpisah. Utomo Wijaya melalui Adrian R Hastika selaku Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.  Nantinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam gugatan PMH untuk menilai apakah ada data palsu dalam surat tanah.  Sedangkan bila dikaitkan dengan ranah pidana, maka menjadi tugas penyidik kepolisian untuk menindaklanjutinya.

“Karena masing-masing pihak memiliki surat, seharusnya dibuktikan secara keperdataan dulu,” tanggap Adrian.

Dia membenarkan adanya tawaran Rp150 juta dari Tergugat kepada Penggugat. Tapi menurutnya itu bukan bentuk pengakuan kepemilikan tanah milik Salundik.

“Itu ditawarkan Hakim Mediator saat mediasi. Siapa tahu ada kesepakatan untuk berdamai. Klien kami siap kasih karena kemanusiaan, bukan takut kalah,” tandasnya. dre