PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan HF, Direktur PT Mitra Tala yang bergerak di bidang pertambangan sebagai tersangka dalam kasus di bidang pelayaran dan atau bidang kehutanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah PT Mitra Tala diketahui melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batu bara di areal kawasan hutan tanpa IPPKH sejak Maret 2022 di wilayah Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Barito Timur (Bartim).
Kemudian Terminal Khusus (Tersus) PT Mitra Tala digunakan untuk kepentingan umum sejak November 2022 di wilayah Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Bartim.
Wadir Reskrimsus AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tindak pidana yang dilakukan PT Mitra Tala yakni setiap orang yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan/atau setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri yang terjadi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023 dan/atau setidak-tidaknya pada tahun 2023.
Sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dari kasus ini tersangka HF tidak dilakukan penahanan, kita amankan barang bukti akta dan dokumen perizinan PT Mitra Tala dan tumpukan batu bara yang berada di dalam areal kawasan HPK,” tegasnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (31/1).
Bayu mengungkapkan, penyelidikan dimulai oleh penyidik sejak November 2023 lalu dan resmi meningkatkan status dan menetapkan tersangka kepada Direktur PT Mitra Tala pada Januari 2024.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” tutupnya. fwa











