PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang oknum advokat berinisial RA dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh istrinya berinisial MD, Selasa (30/1).
Bersama sejumlah kuasa hukum yang tergabung dalam MD dan Partners, laporan dilakukan ke SPKT Polda Kalteng dengan sangkaan tindak pidana Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Jo Pasal 284 ayat (1) KUHPidana.
Salah satu kuasa hukum MD Suriansyah Halim mengatakan, pelapor dan terlapor adalah pasangan suami istri yang sah. Permasalahan terjadi ketika pelapor mengetahui terlapor telah berzina dengan perempuan lain.
Keadaan tersebut membuat kliennya keberatan dan terjadilah keributan dalam rumah tangga. Dalam keributan tersebut pelapor mengalami KDRT.
Aksi KDRT kembali berulang usai terlapor dilaporkan ke Polda Kalteng dengan merampas dua handphone korban dan merusaknya.
“Selain melapor ke Polda Kalteng kita juga berencana melaporkan peristiwa ini ke dewan etik advokat,” katanya, Kamis (1/2) sore.
Suriansyah turut menyesalkan peristiwa KDRT yang terjadi karena sebagai seorang advokat, terlapor adalah salah satu penegak hukum.
“Advokat seharusnya menjadi terdepan dalam menegakkan hukum, namun ini malah menjadi seorang pelanggar hukum,” tuturnya. fwa











