Hukrim  

Selama Januari, Polres Lamandau Ungkap 4 Perkara Narkotika

Selama Januari, Polres Lamandau Ungkap 4 Perkara Narkotika
MUSNAHKAN - Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menunjukan barang bukti sabu yang berhasil diungkap Polres Lamandau selama bulan Januari 2024. TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Pada awal tahun 2024, khususnya selama bulan Januari lalu, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat press release di Joglo Mapolres setempat, Jumat (2/2) mengungkapkan bahwa dari 4 kasus narkotika tersebut, berhasil diamankan 5 orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 390 gram dan 8 butir pil ekstasi.

“Pertama, pada tanggal 4 januari dengan tersangka MM dan barang bukti sabu 198,31 gram dan 8 butir ektasi,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 8 januari, tersangka IW dan KN dengan barang bukti 0,72 gram. Tanggal 25 Januari, tersangka DP dengan barang bukti 159,84 gram.

“Terakhir, pada tanggal 31 Januari kemarin, kita kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka TA dan barang buktinya sabu seberat 0,45 gram,” ujarnya.

Kepada para tersangka, tandas dia, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama, selain press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sekaligus juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan disaksikan oleh Ketua PN dan perwakilan dari Kejaksaan, Dinkes dan Kesbangpol. Seperti biasa, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus di air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. c-kar