PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kasus sengketa pemilihan Kepala Desa Batu Badinding, Kabupaten Katingan Tengah terus bergulir.
Selain proses hukum pidana di Polres Katingan, Karmen Dagria De Satrianata melalui Kuasa Hukum nya, Labih Binti. SH. dan Sabam Sitangggang.SH, Advokat pada Kantor Jasa Hukum Labih Binti SH. & Rekan juga telah mendaftarkan Gugatan pada tanggal 12 Februari 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, dan telah diterima dengan Register Perkara Nomor: 4/G/2024/PTUN.PLK.
Labih Binti dalam rilisnya mengatakan bahwa gugatan ini meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam putusannya menghukum Bupati Katingan untuk menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor: 141/555 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Badinding dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, tanggal 3 Desember 2023, yang berisi Pengesahan Pengangkatan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai Obyek Sengketa.
Dengan alasan hukum, pencalonan Matnoor sebagai Bakal Calon Kepala Desa Batu Badinding diduga mengandung cacat formal, karena Matnoor tidak melampirkan foto copy Ijazah SD yang merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pilkades Batu Badinding Periode Tahun 2023-2029, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa BAB.V Pasal 9 ayat (3) huruf d. yang berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut: “Fotocopy ijasah Pendidikan Formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang”,” kata Labih Binti.
Sehingga, tegas Labih, Karmen sebagai salah satu kontestan Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding untuk Periode Tahun 2023-2029 keberatan dan merasa dirugikan, karenanya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggunaaan surat palsu yang dilakukan oleh Matnoor, selain itu juga melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya melalui Kuasa Hukumnya Labih Binti. SH. dan Sabam Sitangggang SH, atas pengangkatan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding Periode tahun 2023-2029, yang dari saat pencalonan mengandung cacat formal.ist





