PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Wanita berinisial LN diringkus petugas di wilayah Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kamis (1/2/2024) sore.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu tersebut didapatkan pelaku dari seorang wanita di Sampit, Kotawaringin Timur.
“Antara pelaku dan wanita yang memberikannya sabu tidak saling mengenal. Seperti biasanya ini adalah jaringan terputus,” katanya, Jumat (16/2).
Dari pemeriksaan terungkap jika sabu tersebut akan diedarkan di daerah pertambangan dan juga perkebunaan kelapa sawit. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait kasus ini.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” tegasnya. fwa











