KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Akibat menjual motor milik temannya, seorang lelaki berinisial MA (23) warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Kapuas. Pasalnya pelaku dianggap membuat laporan palsu terkait kehilangan sebuah sepeda motor merk Yamaha NMax milik temannya. Padahal sebenarnya kendaraan tersebut telah dijual pelaku di wilayah Martapura Kalimantan Selatan.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat ini petugas kita sedang melakukan penjemputan barang bukti diwilayah Martapura, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB disekitar Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai Kapuas. Pada saat itu MA meminjam motor milik temannya yakni MON dengan alasan untuk bersantai ke Kapuas. Namun, itu hanya alasanya saja karena kemudian kendaraan tersebut dibawa pelaku menuju Martapura yang selanjutnya dijual kepada seseorang kenalannya.
Kejadian kehilangan ini kemudian dilaporkan MON yang didampingi MA ke pihak Leasing OTO yang selanjutnya di sarankan juga untuk melaporkanya ke pihak kepolisian yaitu Polsek Selat. Karena merasa ada kejanggalan dalam laporan dan setelah dilakukan penyelidikan satuan Reskrim Polres Kapuas kemudian mengamankan pelaku saat berada di sebuah kapal feri penyeberangan Minggu (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB. c-yul





