Hukrim

Satlantas Polresta Berburu Pengguna Knalpot Brong

22
×

Satlantas Polresta Berburu Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
SIMPATIK - Personel Satlantas Polresta Palangka Raya mengamati seorang pelanggar lalu lintas melepaskan knalpot brong sebelum menyerahkannya ke petugas.TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya dengan berpatroli ke Jalan Achmad Yani dan Jalan S.Parman Kota Palangka Raya dengan menyasar para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kita amankan ke Pos Polisi Bundaran Besar,” katanya, Rabu (21/2).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan.

“Tidak henti kita terus mengimbau kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Selain melanggar undang-undang, perbuatan tersebut juga berpotensi menyebabkan keresahan masyarakat dan kecelakaan,” imbaunya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *