Hukrim

Kejati Kalteng Perpanjang MoU Dengan PTPN IV

28
×

Kejati Kalteng Perpanjang MoU Dengan PTPN IV

Sebarkan artikel ini
BANTU PENANGANAN - Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal dan Regional Head PT PN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan menandatangani Mou di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Rabu (21/2). TABENGAN/PENKUM

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan PT Perkebunan Nusantara (PN) IV Regional V kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kalteng Dr Undang Mugopal dan Regional Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Rabu (21/2).

“Pelaksanaan penandatangan MoU antara PTPN  IV dengan Kejati Kalteng adalah dengan maksud  dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha  Negara (Datun) baik di dalam maupun di luar Pengadilan,” ucap Kajati Kalteng.

Penanganan tersebut meliputi sejumlah ruang lingkup seperti pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun untuk mewakili berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi. Kemudian, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Datun dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Datun.

Selain itu, kejaksaan berperan dalam tindakan hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam bentuk mediasi, fasilitasi dan rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bidang Datun di wilayah Kejati Kalteng juga dapat melakukan penagihan tunggakan sumber penerimaan PTPN IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ungkap Kajati.

Sementara itu Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.

“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Datun Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan, Koordinator pada Asdatun, JPN, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Diar Nugraha Gumelar, dan Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin. ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *