Hukrim

GELOMBANG PENOLAKAN TOKOH DAYAK ATAS PUTUSAN TUJUH DAMANG

31
×

GELOMBANG PENOLAKAN TOKOH DAYAK ATAS PUTUSAN TUJUH DAMANG

Sebarkan artikel ini

Mutiara Usop: Putusan Damang Harus Adil dan Benar serta Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Keprihatinan Tokoh Dayak Kalteng, terhadap putusan dan ketetapan Mantir Perdamaian Adat terkait laporan Ririen Binti tentang dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng , Kembali mencuat.

Kali ini muncul dari Anggota Dewan Kehormatan Dewan Adat Dayak Kalteng, Mutiara Usop, yang Sabtu lalu ( tgl 2 Maret 2024 ) mengatakan, Ia sangat prihatin atas putusan dan ketetapan yang dikeluarkan para Damang tersebut, karena informasinya, tidak melalui kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.

“Yang namanya perdamaian harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan Damang tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa kesepakatan tertulis kedua belah pihak “ tegas Mutiara, istri tokoh Pendidikan dan Budayawan Kalteng, alm. Prof. KMA Usop

Mutiara Usop, yang juga Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDDKT), menambahkan, sebelum mengeluarkan keputusan, ada dua orang Damang bertandang ke rumahnya. Saat itu saya menyampaikan pesan , supaya para Damang mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, supaya keputusan para Damang dihargai oleh Uluh Dayak.

“Saya menilai, penghentian perselisihan dan keputusan berdamai kedua belah pihak, tanpa melalui mekanisme yang benar adalah keputusan yang menciderai kepercayaan Orang Dayak kepada lembaga Kedamangan, dan keputusan cacat aturan harus dibatalkan dan tidak berlaku, sehingga proses hukum positif yang sedang berjalan diteruskan,“ kata Mutiara.

Menutup pernyataannya, Mutiara, Tokoh Perempuan Dayak Kalteng mendorong Polisi secepatnya menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sehingga Organisasi DAD tidak tersandera untuk hal yang negatif “ tegas Mutiara Usop

Sebelumnya, sejumlah tokoh Dayak Kalteng , yakni Marcos Tuwan, mantan Ketua Forum Damang se Kalimantan Tengah, Doktor Christianus Uda, selaku Anggota Dewan Pertimbangan DAD Kalteng, serta Drs. Yansen Binti, Ketua dua DAD Kalteng, juga menolak putusan para Damang yang mereka anggap tidak sesuai aturan dan merupakan produk cacat.

Tanpa melalui musyawarah mufakat dan pertemuan kedua belah pihak, tiba-tiba Damang memutuskan dan menetapkan “ Perselisihan kedua belah pihak dihentikan dan para pihak saling mamaafkan dan berdamai, dan membebankan pesta perdamaian kepada DAD Kalteng dengan menyediakan satu ekor sapi.

Diberitakan sebelumnya, Sadagori Henoch Binti, yang biasa disapa Ririen Binti, yang juga Wakil Ketua Biro DAD Kalteng, pelapor dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng senilai Rp2,6 Miliar, merasa heran atas keputusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, yang pada poin dua dan tiga memutuskan , menetapkan bahwa perselisihannya dengan terlapor dihentikan, dan para pihak saling memaafkan untuk perdamaian dan membebankan biaya pesta perdamaian dengan memotong satu ekor sapi kepada DAD Kalteng.

“ Sebagai Uluh Dayak, Kami sepakat dilakukan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan, namun mekanismenya harus sesuai aturan main yang berlaku, yakni ada pertemuan dan kesepakatan tertulis antara masing-masing pihak, namun anehnya tanpa ada pertemuan dengan pihak lain , tiba-tiba Damang memutuskan dan menetapkan perselisihan dihentikan “ tegas Ririen

Ririen menegaskan, selaku uluh Dayak, saya bersama beberapa pengurus DAD Kalteng, membuka diri untuk musyawarah dan mufakat serta berdamai, namun karena kami meyakini apa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng, maka sebagai pengurus DAD Kalteng, kami menyampaikan beberapa syarat untuk berdamai, antara lain , yang merasa bersalah harus membuat pernyataan tertulis minta maaf kepada Organisasi DAD Kalteng, karena uang miliaran rupiah yang diduga digelapkannya seharusnya masuk rekening DAD Kalteng, dan yang lebih penting, yang bersangkutan, harus mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut, ke rekening DAD Kalteng, dan dikelola secara bertanggung jawab oleh DAD Kalteng untuk kemajuan uluh Dayak “ tegas Ririen.

“ Apabila beberapa poin itu tidak disepakati dan dilaksanakan, maka untuk kebaikan DAD Kalteng, kami menyerahkan kasusnya ke aparat hukum di Republik tercinta ini “ tegas Ririen Binti.

Menutup pernyataanya Ririen Binti mengatakan, “ APA KATA DUNIA “ apabila keputusan Adat yang saat pengambilan keputusannya tidak sesuai aturan , bisa mengalahkan / menggugurkan proses tindak pidana yang sudah masuk tahap Penyidikan dan Polisi akan menetapkan tersangka.

“Bubarkan saja seluruh Fakultas hukum dan institusi hukum di Republik tercinta ini, apabila keputusan Adat ( Damang ) bisa mengalahkan / menggugurkan proses hukum tindak pidana yang sudah masuk tahap Sidik untuk menetapkan tersangka,“ tegas Ririen Binti.ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *