-
Uncategorized

Edarkan Sabu, Warga Tarantang Tertangkap di Mess PT GIJ

42
×

Edarkan Sabu, Warga Tarantang Tertangkap di Mess PT GIJ

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANSYAH MERUSAK – RP (46) terpaksa menjadi tersangka perkara narkotika setelah aparat Polres Kapuas menangkapnya karena menyimpan 11 paket sabu seberat 3,62 gram di mess PT GIJ Kapuas, Kamis (14/3).
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu,  RP (46) warga Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai terpaksa harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Pasalnya pelaku kedapatan menyimpan 11 paket sabu siap edar dengan berat 3,26 gram saat berada di mess karyawan nomor 85 milik PT Graha Inti Jaya (GIJ) di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai,  Kamis (14/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan satuannya tersebut. Tertangkapnya pelaku ini berkat adanya laporan warga sekitar yang sudah resah dengan aktifitas pelaku yang kerap memperdagangkan narkoba jenis sabu ini.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. c-yul

 

-
-
-