PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang janda berinisial M (27) di Palangka Raya, dipanggil Bid Humas Polda Kalteng usai memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook. Polisi membina M yang telah menuduh janda lainnya berinisial B (30) berselingkuh dengan mantan suaminya berinisial K (32).
Ketua tim virtual Police Bid Humas Ipda Shamsudin mengatakan jika permasalahan diawali ketika M memberikan sindiran dan menyebut B sebagai pelapor dan perempuan murahan di akun Facebook pribadinya.
“Tindakan M ini dilaporkan B kepada kita. Sehingga keduanya kita panggil,” katanya, Selasa (19/3).
Pria yang akrab disapa Cak Sam itu lalu mengambil tindakan dengan memediasi pertemuan antara B dan M serta K. Selama mediasi, Cak Sam memberikan pembinaan kepada M tentang pentingnya bermedia sosial dengan bijak dan menghindari ujaran kebencian.
“Akhirnya, M meminta maaf kepada B dan berjanji akan menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan semua kesalahpahaman yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan,” pungkasnya. fwa











