PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana kasus tindak pidana Pemilu 2024, Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah, Jumat (22/3).
Eksekusi dilakukan setelah sepasang kekasih tersebut mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp2 juta pada Selasa (19/3) lalu.
Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.
“Putusan pengadilan tersebut pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun Jaksa tidak melakukan upaya hukum lain. Selanjutnya kedua akan kita lakukan penahanan ke Lapas Palangka Raya,” ujarnya.
Datman menerangkan, hingga saat ini belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Namun, JPU saat ini telah meneliti berkas dan memberikan petunjuk kepada Gakkumdu dan Bawaslu Palangka Raya. Ini diharapkan agar saksi-saksi yang disebutkan dalam persidangan turut dipanggil dan dapat diminta pertanggungjawaban.
“Kami masih menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum atau equality before the law,” imbuhnya. fwa











