Hukrim

PT BMB Tolak Keras Tuduhan Mencemari Lingkungan

54
×

PT BMB Tolak Keras Tuduhan Mencemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
MENOLAK KERAS-Tim dari PT BMB menemukan bangkai ikan mati di hulu sungai Masien beberapa kilometer dari areal pabrik.FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi rilis yang dikeluarkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Berkala Maju Bersama (PT BMB) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Melalui rilisnya, Rabu (3/4)) kuasa hukum PT BMB, Raden Liani Afrianty, SH, mengatakan, apa yang disampaikan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB yang telah dinyatakan lengkap (P-21), menurutnya merupakan tindakan yang tidak cermat, mengingat penetapan tersangka dan berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi berkesan terburu-buru, hal ini diduga didasari kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, akibat langkah hukum permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum PT. Berkala Maju Bersama di Pengadilan Negeri Palangkaraya, sebagaimana ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

Liani menegaskan, adanya Kontradiksi atas Penetapan tersangka terhadap PT. BMB, karena  fakta persidangan praperadilan tanggal 01 April 2024, dimana pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka aya tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi pihak Gakkum hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang. Hal tersebut memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan ini.

“Pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak memenuhi panggilan sidang, akan tetapi mereka hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum mereka sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang, ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan,“ tegas Raden Liani

Sementara itu, terkait pernyataan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, bahwa terjadi pencemaran lingkungan, di sungai Masien, Desa Belawan Mulya Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah yang mengakibatkan ikan mati, karena PT BMB membuang limbah janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell), serta air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah mengalir ke sungai masien, dibantah keras oleh Raden Liani, karena faktanya, tuduhan tersebut tidak pernah ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak Gakkum ketika mereka memeriksa di wilayah Pabrik PT. Berkala Maju Bersama.

“Kami meyakini, matinya ikan di sungai Masien bukan karena pencemaran dari PT BMB. Pasalnya, dalam dua kali pengecekan oleh tim PT BMB, dengan berjalan ke hulu sungai Masien, sejauh dua kilometer di sepanjang sungai mengarah ke bagian hulu, banyak ditemukan ikan mati, sehingga kami pastikan, ikan yang ditemukan mati bukan karena pencemaran dari PT BMB,“ tegas Liani.

Logika sederhana dan dipastikan kebenarannya, air pasti mengalir dari hulu ke hilir, dengan banyaknya ikan mati arah bagian Hulu sungai Masien, yang berjarak dua kilometer dari PMKS milik PT BMB, berarti tercemarnya air di Sungai Masien mulai terjadi dari bagian Hulu, dan tidak ada kaitannya dengan PMKS PT BMB, imbuh Liani

“Limbah PT BMB, tidak pernah merembes ke sungai Masien, oleh karena PMKS PT.BMB memiliki kolam limbah sendiri untuk limbah yang dihasilkan atas produksi minyak kelapa sawit. Dan Hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pengadu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas secara tertulis,“ tegas Liani

Ironisnya, saat melakukan penggeledahan, tim Penyidik Gakkum tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat atau menunjukan surat tugas tentang perintah tertulis untuk melakukan penggeledahan di areal pabrik PT. Berkala Maju Bersama, imbuh Liani.

“Terkait cara tim Penyidik dari Gakkum memperoleh bukti dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh PT. BMB,  diduga tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana Hukum Acara Pidana Pasal 38 tentang penggeledahan. Karena pada waktu Penyidik Gakkum mengambil sampel sebagai bahan keterangan yang kemudian dijadikan alat bukti, tidak pernah membuat berita acara terhadap kegiatan tersebut,  termasuk tidak pernah membuat berita acara persetujuan dari PT. BMB dalam rangka pengambilan bukti-bukti, terlebih lagi PT . BMB tidak pernah menerima SPDP terhadap perkara tersebut,” tegas Liani.

Menutup rilisnya, Liani, dengan tegas menolak keras tuduhan pencemaran lingkungan hidup oleh PT BMB, karena tuduhan tersebut diduga keras hanya untuk menutupi kesalahan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, sehingga memaksakan penetapan tersangka terhadap PT. BMB, sebagaimana tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 98 Ayat 1 jo. Pasal 104 jo. Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi, PT. BMB merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit yang mempunyai program kemitraan dengan petani dengan model bisnis saling menguntungkan. Pada tahun 2018 pabrik minyak kelapa sawit pertama PT. Berkala Maju Bersama, yang berada di Kabupaten Gunung Mas diresmikan.

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. PT BMB mempunyai itikad yang baik untuk ikut menaikan taraf hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan melalui berbagai program yang dituangkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) di antaranya melakukan pembinaan terhadap petani sawit, melalui program plasma dan kemitraan.

Sebelumnnya dalam rilisnya, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan,  Seksi Wilayah I Palangka Raya menyatakan telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT BMB.

Berkas penyidikan  tersangka korporasi PT BMB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Nomor: B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

PT BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. dor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *