PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (PKUKMP) Kota Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Pangkalan Gas elpiji bersubsidi, Jalan Rajawali Induk samping Lampu Merah Jalan Garuda, Rabu (17/4).
Kepala Dinas PKUKMP, Samsul Rizal didampingi jajaran bersama Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto dan perwakilan dari Pertamina melakukan sidak di Pangkalan Elpiji 3 Kg Toko Tunas Baru. Pemilik Pangkalan Gas Elpiji, H. Ahmad menyampaikan bahwa selama ini ia menjual gas elpiji 3 kilogram itu kepada masyarakat miskin khususnya masyarakat sekitar jalan Rajawali.
“Karena sekarang ketetuannya pembeli gs elpiji 3 kg harus menunjukan KTP dan otomatis akan terdata di aplikasi sehingga memang gas elpiji 3 kg ini dijual kepada masyarakat yang layak menerima,” ungkap H. Ahmad kepada Tabengan usai Sidak, Rabu (17/4).
- Ahmad juga menuturkan bahwa ia selama ini menjual harga gas elpiji 3 kilogram sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp22.000. “Memang kami selama ini mengikutia aturan dan menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi sesuai harga yang telah ditentukan. Kemudian kami biasanya mengambil di agen itu 300 tabung sekali pengantaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini memang untuk mengantisipasi ada pangkalan yang nakal dengan menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi diatas HET.
“Jadi sidak pada hari ini peru kami lakukan sebagai langkah intervensi dari Pemko melalui Dinas kami mengatasi masalah adanya pangkalan nakal yang menjual gas elpiji bersubsidi melewati HET yang telah ditentukan,” jelas Samsul Rizal kepada Tabengan usai sidak Rabu (17/4).
Ia juga menegaskan dan berharap tidak ada lagi pangkalan yang nakal memainkan harga dan membuat masyarakat menjadi terbebani. Karena tahun 2024 ini sudah ada 1 pangkalan yang di PHO oleh Dinas PKUKMP karena melanggar aturan.
“Kami harap pangkalan yang di PHO tidak bertambah, karena sebelumnya tahun 2023 lalu ada 2 pangkalan juga yang kami PHO karena melanggar ketentuan berkali-kali dan sudah diperingati,” pungkas Samsul. rmp











