PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, diduga salah satu oknum petugas parkir yang bertugas menarik tarif parkir melebihi ketentuan. Hal tersebut kemudian dikeluhkan masyarakat dan informasinya sampai ke Dishub.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso Palangka Raya, khususnya parkiran depan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalteng.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parlutan Pakpahan sebelumnya sudah mengerahkan timnya dan telah melakukan peneguran kepada oknum juru parkir (jukir) nakal yang melanggar aturan.
“Tim kami sudah menindaklanjuti laporan terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya, dan tetap mengedukasi supaya melengkapi atribut Jukir,” kata Alman melalui Kepala Bidang Prasarana dan Parkir Alfrianto kepada Tabengan saat dihubungi, Kamis (18/4).
Alfrianto membeberkan, ada salah satu oknum petugas parkir menarik tarif parkir untuk roda dua senilai Rp3 ribu rupiah per kendaraan. Petugas tersebut mengklaim hal tersebut karena ada kenaikan tarif Rp1.000 rupiah dari sebelumnya Rp2 ribu rupah per kendaraan motor.
“Masyarakat yang curiga kemudian melaporkan yang bersangkutan ke pihak kami Dishub Palangka Raya dan kami sudah mengerahkan personel untu melakukan penertiban dan teguran kepada jukir tersebut,” imbuhnya.
Ia mengatakan, terkait hal ini tentunya akan menegur petugas jukir dan akan diawasi, dengan harapan supaya parkir-parkir itu harus sesuai SOP dan memungut tarif kendaraan sesuai Perda yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ditarik tarif parkir melebihi batas ketentuan diminta langsung melaporkan kepihaknya. Untuk diketahui, tarif retribusi parkir di Palangka Raya untuk parkir gerobak atau becak dikenakan biaya Rp1.000 rupiah, sepeda motor atau roda dua Rp2 ribu rupiah, kendaraan roda tiga Rp2.500, pick up, Jeep dan sedan Rp3 ribu rupiah, Bus, box atau truk Rp6 ribu rupiah dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir sebesar Rp10 ribu rupiah. rmp











