Hukrim

Warga Desa Pilang Munduk Keberatan Dituding Mafia dan Pelaku PETI

38
×

Warga Desa Pilang Munduk Keberatan Dituding Mafia dan Pelaku PETI

Sebarkan artikel ini
KEBERATAN-Leslie, warga Desa Pilang Munduk, Gumas bersama kuasa hukumnya Restumini ketika menunjukkan surat pernyataan keberatan warga dan pernyataan pihak keluarga, Rabu (24/4). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

*Restumini: Ini Perselisihan Keluarga, Bukan Pidana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) merasa keberatan usai dituding sebagai mafia dan pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).

Sebanyak 57 kepala keluarga (KK) warga desa setempat menyatakan keberatan dengan mencantumkan tanda tangan, imbas munculnya pemberitaan sepihak dari oknum pengacara.

Ketua RT 01, Desa Pilang Munduk Siker mengatakan, sangat kecewa atas pemberitaan sepihak yang tayang di salah satu media online. Dalam pemberitaan masyarakat dituding sebagai mafia penambang ilegal. “Kita sangat keberatan dan kecewa atas tudingan tersebut,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4) malam.

Sedangkan Restumini, kuasa hukum Lesie, warga Desa Pilang Munduk, menyatakan jika masalah ini sebenarnya permasalahan keluarga antara kliennya dan adik kandungnya bernama Rusli.

Menurutnya, permasalahan terjadi ketika Rusli bermaksud menguasai seluruh harta berupa rumah dan lahan peninggalan orangtua angkat Lesie yakni almarhum Dagot Anda dan Anna Banda.

Dimana Rusli diduga mencuri seluruh dokumen penting seperti sertifikat dan surat keterangan lainnya milik Lesie. Dari dokumen yang diambil itulah, Rusli lalu berupaya menguasai harta dengan melapor ke Mantir setempat.

Lesie sendiri diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri Dagot Anda dan Anna Banda pada tahun 1981. Pengangkatan anak ditandai dengan prosesi adat berupa makan darah hingga penyembelihan hewan. “Jadi yang diangkat anak itu cuma Lesie, sedangkan adiknya Rusli ini dibawa dan tinggal bersama oleh klien saya ketika duduk di bangku SMP,” ungkapnya, Rabu malam.

Seluruh harta warisan milik pasutri Dagot Anda dan Anna Banda kemudian turun ke Lesie berdasarkan surat hak waris yang ditandatangani seluruh keluarga.

Bahkan saat kasus ini mencuat pada Februari 2024, seluruh keluarga dari Dagot Anda dan Anna Banda membuat surat pernyataan jika hak waris seluruhnya jatuh ke tangan Lesie. “Rusli diduga membuat surat hak waris palsu yang kemudian dijadikan alat untuk mengambil harta warisan klien saya. Lucunya, dalam surat hak waris yang dibuat Rusli, hanya ada tanda tangan Anna Banda dan Rusli sendiri. Sedangkan di surat hak waris asli ditandatangani dan diketahui seluruh pihak keluarga,” ucapnya.

Ia menerangkan, permasalahan timbul ketika Rusli meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada Lesie karena diduga melakukan pengerusakan terhadap lahan miliknya. Padahal lahan seluas 2 hektar tersebut merupakan hak waris Lesie.

Terkait adanya pertambangan rakyat di wilayah tersebut, Restumini mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan karena Lesie memiliki hajat pemugaran kuburan untuk kedua orangtuanya.

Dimana anggaran pemugaran kuburan bagi almarhum Dagot Anda dan Anna Banda diprediksi menghabiskan Rp200 juta. Sehingga untuk mencari kekurangan dana, tambang rakyat pun dibuka. “Kita telah melaporkan Rusli atas dugaan tindak pidana pencurian dokumen penting milik klien saya. Seluruh bukti kami telah siap, termasuk pernyataan seluruh keluarga,” tuturnya.

Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya turut dilaporkan pengacara Rusli dengan dalil beking tambang ilegal, ia turut menyayangkan hal tersebut.  “Seperti kita ketahui, pengacara memiliki hak imun dan sesuai UU Advokat, kita berstatus sebagai penegak hukum dan bersifat mandiri. Jadi sangat lucu dan kurang beretika jika pengacara lapor pengacara. Kami turut menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak mengecek asal permasalahan,” tutupnya.

Sementara, Haruman Supono, pengacara Rusli, ketika dikonfirmasi menerangkan jika kasus ini bermula awal tahun lalu ada dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan di lahan milik kliennya, Rusli. “Klien saya memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Termasuk dalam kartu keluarga yang telah ditunjukkan ke Polres Gumas, bahwa tidak ada nama Leslie di kartu keluarga. “Sebaliknya, justru Leslie ingin menguasai kebun karet milik Rusli,” tuturnya.

Ia menerangkan jika kasus ini murni unsur pidana karena adanya penyerobotan lahan, lalu pihak sebelah tidak bisa membuktikan surat dan juga melakukan ilegal mining. “Sebenarnya dari awal dokumen ada di tangan Rusli. Namun pihak sebelah melapor terjadi pencurian. Jika laporan tidak terbukti, maka kami akan lapor balik,” pungkasnya. fwa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *