PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasca laporan Dawit Tornado Pidjath anak dari Marina Buntit Ngabe Soekah, anak ke-10 Buntit Ngabe Sukah, salah satu ahli waris dari tanah yang saat ini di tempati oleh Puskesmas Pahandut, dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu, (27/4).
“Kehadiran saya di Polda Kalteng, memenuhi panggilan pihak kepolisian atas laporan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu. Saya melapor perihal dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa, dan surat keterangan ahli waris yang diduga dilakukan oleh sepupu saya Wiliam, dan paman saya Sahidar Buntit Soekah, yang juga merupakan keluarga saya. Hari ini saya diperiksa untuk penyelidikan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Ahli Waris, yang mana seluruh surat-surat tersebut ada di pihak William,” ucapnya kepada awak media pasca pemeriksaan.
Dawit menyampaikan, masalah pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ada tanda tangan ibunya. Sang Ibu tidak pernah tanda tangan surat itu. Pemalsuan ini diduga terjadi, ketika ada Gugatan Perdata No.221/Pdt.G/2021/PN Plk dengan 8 orang ahli waris, dan Gugatan Perdata No.40/Pdt.G/2022/PN Plk dengan 8 orang ahli waris.
Setelah Gugatan No.40 tanggal 29 Maret 2022 ini berhasil dicabut, tiba-tiba muncul Gugatan Perdata No.61/Pdt.G/2022/PN Plk tanggal 29 Maret 2022 dengan mendalilkan bahwa tanah Puskesmas Pahandut telah diserahkan oleh Buntit Ngabe Sukah kepada Sahidar.
Sahidar beragumen, kata Dawit, jika dulu tahun 1979, orang tua mereka Buntit Ngabe Soekah telah menyerahkan kepadanya, tetapi menurutnya pihak keluarga tidak tahu penyerahan itu.
“Surat kesepakatan 17 Maret 2022 yang diajukan ke PTUN, diduga juga ada pemalsuan tanda tangan. Seolah-olah benar, dan keluarga tahu penyerahan tersebut, padahal tidak ada yang tahu mengenai penyerahan tersebut. Ada juga keluarga yang tanda tangan, namun hanya disodorkan kolom tanda tangan, tanpa diberikan kesempatan membaca isi dari suratnya. Ternyata maksud dari surat tersebut, membenarkan peristiwa penyerahan tanah tahun 1979 itu,” jelasnya
Dawit berharap, penyidik Polda Kalteng dapat menindaklanjuti semua keterangannya dengan memanggil saksi-saksi yaitu seluruh keluarganya yang lain, untuk memberikan keterangan kebenaran mengenai surat yang dipegang oleh William dan Sahidar.
“Saya berharap dengan laporan ini dapat membuka kebenaran dan menjaga nama baik kakek kami Buntit Ngabe Sukah dan tentunya menjaga asset Pemerintah Palangka Raya tetap menjadi milik masyarakat secara umum.
Saya berharap juga agar pemerintah kota Palangka Raya berupaya dengan maksimal untuk menjaga assetnya, yang digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat di Palangka Raya khususnya Pahandut” tandasnya.ded











