+5 Di antaranya Positif Gunakan Narkoba
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 13 Pelaku Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) berhasil di bekuk, Tindakan hukum terukur terus dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Kotawaringin Barat dalam rangka memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah hukumnya.
Yang sebelumnya pun Polres Kobar pada bulan Maret dan April 2024 lalu telah berhasil mengamankan 19 terduga pelaku pencurian TBS di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2, kali ini, Polda Kalteng mengamankan 13 terduga pelaku, yang lima diantaranya positif Narkoba.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengungkapkan, pihaknya mengamankan 13 orang yang telah melakukan pencurian TBS, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang tersangka tersebut adalah warga Kabupaten Seruyan dan lima diantaranya positif Narkoba,” bebernya.
Dan Menurutnya, hasil Keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan Narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian ia memakai Narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.
Kabid Humas menambahkan bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Yulia)











