Marak Kontestan, Pemecah Suara Atau Murni Mencalon?

Ketua PHRI Kalteng Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Maraknya para tokoh politik, birokrat, maupun masyarakat yang ikut mendaftar bakal calon kepala daerah di sejumlah partai politik jelang Pilkada serentak 27 November 2024, menjadi sorotan Praktisi Hukum Suriansyah Halim.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah itu menyebut, kontestan yang mengundurkan diri sebelum hari H harus siap bila nantinya dituding sebagai boneka pemecah suara, atau bahkan penjual suara pendukungnya.

“Ada sebagian opini masyarakat yang menyebutkan hanya sebagai boneka pemecah suara saja itu tidak dapat terhindarkan. Bahkan, ada beberapa pembicaraan masyarakat bahwa para tokoh yang banyak dibicarakan mencalon diri hanya untuk pemecah suara. Ketika memperoleh suara para pendukungnya maka sangat berpotensi suara dari pendukungnya tersebut dapat diperjualbelikan,” pendapat Halim, Selasa (7/5).

Dia juga menyoroti para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengikuti kontestasi Pilkada, khususnya yang baru terpilih sebagai anggota dewan baru.

“Menurut saya, atau sebaiknya diselesaikan saja masa jabatannya, atau pertanggungjawabannya yang telah dipercayakan masyarakat yang memilihnya. Sebaiknya diselesaikan sampai berakhir masa jabatannya,” ucap Halim.

Namun, Halim mengakui memang tidak ada aturan hukum yang melarang para anggota dewan yangg belum berakhir masa jabatannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah. Tapi tentu kesan tidak bisa menjaga amanat dari masyarakat yang memilihnya akan melekat.

“Dan itu bisa berpotensi masyarakat yang sebelumnya memilih, akhirnya menjadi tidak memilih karena ada rasa kecewa,” lanjutnya.

Pengunduran diri dari jabatan hanya berlaku jika yang mencalonkan sebagai kepala daerah hanya berlaku bagi PNS, tetapi bagi masyarakat umum maka tidak ada aturan yang melarangnya. Demikian juga anggota DPRD jika mencalon maka diwajibkan mengundurkan diri.

Pendapat Halim mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan. Sejumlah persyaratan tersebut yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. dre