PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengungkap adanya perusahaan di wilayah Kalteng yang belum membayar pajaknya hingga miliaran rupiah. Mirisnya, ditambah pengungkapan dari anggota DPRD Kotawaringin Barat yang menyatakan adanya puluhan perusahaan pertambangan di wilayahnya yang minim bayar pajak.
Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng mengkritisi dan sangat menyayangkan kendala keuangan pemerintah berkaitan pajak tersebut.
“Sebenarnya banyaknya perusahaan penunggak atau minimnya bayar pajak menurut saya karena tidak tegasnya atau tidak kompetennya pegawai pajak itu sendiri,” tegas Halim yang juga Advokat kondang itu, Kamis (23/5).
Halim menyebut anehnya pengungkapan tersebut karena BPK sudah tahu tapi petugas pajaknya tidak ada pergerakan untuk menyelesaikannya. Menurut Halim, seharusnya instansi dan lembaga terkait segera bergerak menyelesaikan temuan tersebut karena mereka memiliki kewenangan dan bukan hanya sekadar berkomentar saja.
“Kalau menunggu sadar akan bayar pajak maka akan dipastikan tidak akan ada kesadaran,” yakinnya.
Ia menyatakan, salah satu solusinya jika petugas pajak tidak bisa atau tidak mampu menyelesaikan, periksa saja apa alasannya apakah karena memang tidak tahu, tidak ada kompentensi, atau bahkan pembiaran karena ada penyebab-penyebab lainnya. Sehingga, inti dari semua permasalahan pajak tersebut adalah karena tidak tegas petugas pajak atau banyaknya oknum petugas pajak yang bermain.
“Peraturan perundang-undangan kita sudah sangat tegas, dan lengkap. Yang kurang hanya orang yang menjalankannya saja,” katanya.
Halim mengakui bahwa karena terkait administrasi pajak, maka masyarakat memang lebih banyak jadi penonton saja. Tapi, masyarakat dapat mengambil peranan, yakni bila terkait adanya dugaan pidana pajak.
“Bisa dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi tempat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Nanti kejaksaan yang akan menindaklanjuti dengan menanyakan kepada instansi pajak terkait laporan masyarakat tersebut, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” tandas Halim. dre





