Hukrim

OTK Berkeliaran, Resahkan Warga Komplek Panahan

15
×

OTK Berkeliaran, Resahkan Warga Komplek Panahan

Sebarkan artikel ini
MODUS - Orang tak dikenal berkeliaran meresahkan warga karena masuk ke pekarangan warga tanpa izin dengan dalih hendak meminjam barang. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Komplek Panahan yakni wilayah sekitar Jalan MH Thamrin, Nyai Enat, dan Jalan Baban kini merasa resah akibat Orang Tak Dikenal (OTK) berkeliaran. OTK yang mengendarai sepeda motor tersebut masuk ke pekarangan rumah warga dengan dalih hendak meminjam barang atau uang.

“Soalnya baru ada orang kerumah kami dengan alasan truk nya mogok. Alasan mau meminjam jerigen untuk BBM. Cuman langsung nyelonong ke pintu samping rumah, seolah hapal posisi orang rumah ini,” ucap Reinando AS Bingan yang tinggal di Jalan Nyai Enat, Selasa (28/5).

Karena merasa curiga, penghuni rumah berpura-pura memanggil orang rumah lainnya. Melihat hal tersebut OTK tersebut langsung pergi meninggalkan rumah.

Reinando mengaku telah menghubungi petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Namun sebelum petugas datang, OTK tersebut telah menghilang.

Dari sejumlah informasi, OTK tersebut diduga telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah, Terkadang menemui warga dengan alasan meminjam uang untuk perbaikan kendaraan, mengisi galon airnya, atau modal untuk pulang kampung.

Dalam postingan medsos yang beredar, OTK dengan ciri serupa meminta meminjam sepeda motor dan meminta uang untuk mengisi bahan bakar kendaraannya yang mogok. Namun saat warga menawarkan untuk mengantarkan ke lokasi kendaraannya, OTK tersebut menolak dan memilih pergi.

Pada tempat berbeda. ada pula warga yang kasihan lantas memberikan sejumlah uang agar OTK membantu membersihkan lahan. Tapi setelah menerima uang ratusan ribu rupiah, OTK tersebut berdalih hendak pergi mengambil alat kerjanya tapi akhirnya tidak kembali.

“Harapannya bagi kepolisian selaku aparat penegak hukum bisa lebih cepat untuk merespon aduan masyarakat terkait kamtibmas. Diharapkan untuk orang tersebut bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku karena meresahkan Kami selaku pemilik rumah,” pungkas Reinando.  ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *