-
Hukrim

Proses Hukum Pembunuh Ustazah Lanjut

53
×

Proses Hukum Pembunuh Ustazah Lanjut

Sebarkan artikel ini
Kasi Bimbingan Klien Anak (BKA) I Kade Rene
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya telah melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersangka pembunuhan ustazah di sebuah pondok pesantren beberapa waktu lalu. Saat ini proses Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) masih terus dilakukan untuk segera diserahkan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya guna kepentingan pemberkasan dan salah satu syarat P21 atau Tahap II.

Kepala Bapas Palangka Raya Dwi Santosa melalui Kasi Bimbingan Klien Anak (BKA) I Kade Rene mengatakan, Bapas memiliki fungsi pendampingan bagi ABH, sejak pemeriksaan, penelitian pemasyarakatan sampai pelaksanaan putusan.

“Proses hukum tetap berjalan. Semua sudah sesuai dengan sistem peradilan anak. Kita masih berupaya merampungkan Litmas yang akan selesai,” katanya didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Mujiono, Kamis (30/5).

Ia menerangkan, hasil litmas nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk proses pemberkasan dari penyidik Polresta Palangka Raya untuk bisa dilanjutkan ke tahap II di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Litmas dari Bapas, juga ada Litmas dari pekerja sosial (Peksos) Dinas Sosial Kota Palangka Raya.

“Dalam Litmas ini kita menggali latar belakang dari ABH, nantinya akan turut menjadi bahan rekomendasi kemana arah putusan,” jelasnya.

Kade Rene menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk tersangka di bawah umur 14 tahun tidak dilakukan penahanan. Proses hukum tetap berlanjut melalui palu persidangan, namun biasanya putusan hanya berupa tindakan, bukan pidana.

“Sebelum persidangan biasanya akan kembali dilakukan mediasi terakhir untuk menentukan tindakan kepada ABH. Seluruh pihak diikutsertakan,” imbuhnya.

Di sisi lain, urai Kade, sejak Januari hingga Mei 2024 Bapas Palangka Raya telah melakukan pendampingan terhadap 26 ABH. Tindak pidana yang mendominasi yakni pencurian dan perlindungan anak (Perlinak).

“Kalau untuk 2023 ada 96 pendampingan terhadap ABH. Faktor pemicu anak melakukan tindak pidana paling banyak karena pergaulan dan lingkungan. Serta kurangnya perhatian dari orang tua,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-