PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Setelah sekian lama diburu, akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil melumpuhkan JA yang merupakan pelaku penjambretan pada bulan Februari 2024. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Kamis (30/5) menerangkan, pada saat penangkapan, pelaku terpaksa diberi timah panas karena berusaha melarikan diri.
Saat ekspos perkara, Kapolres Kobar didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan bahwa aksi penjambretan tersebut dilakukan tersangka tanggal 12 Februari 2024 di Jalan Sutan Syahrir sekitar pukul 20.50 WIB. Lanjut Kapolres, sesaat sebelum kejadian, tersangka melihat korban yang berjenis kelamin perempuan membawa tas selempang melintas di TKP yang menggunakan motor Mio GT.
“Saat melihat korban melintas, tersangka kemudian segera memacu motor untuk mengambil tas korban. Tersangka kemudian menyejajarkan motornya hingga dekat jalur lintasan korban dari arah kanan. Setelah itu tersangka kemudian menarik tas selempang tersebut hingga putus dan berhasil dibawanya kabur,” kata Kapolres.
Yusfandi menjelaskan, menurut keterangan tersangka saat pemeriksaan, setelah berada ditempat aman, tas korban kemudian dibuka dan di dalamnya terdapat HP Samsung A14 dan uang Rp1 juta.
“Total kerugian korban akibat peristiwa tersebut sebesar Rp4,4 juta. Tidak lama setelah peristiwa yang dialaminya, korban segera melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolres, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk pelaku penjambretan tersebut dan melakukan penangkapan pada tanggal 20 Mei 2024.
“Namun saat ditangkap tersangka sempat berupaya melarikan diri. Untuk itulah ia dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 atau Pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. c-uli











