SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifki menyebutkan, jika calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pemenang pada pemilihan umum beberapa lalu masih bisa dilantik dan menjabat sebagai Anggota DPRD Kotim meskipun berstatus sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Ketua KONI Kotim Ahyar Umar tersangkut kasus korupsi dana hibah KONI Kotim dan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kajati Kalteng beberapa waktu lalu. Sementara Ahyar Umar juga merupakan caleg terpilih yang telah ditetapkan dari penetapan hasil perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kotim terpilih dari PDI Perjuangan dengan suara unggul sebanyak 3.846 suara di daerah pemilihan satu yakni meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang .
“Jika pengadilan belum memutuskan terbukti bersalah terkait kasusnya tersebut maka yang bersangkutan tetap bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kotim periode 2024-2029,” ujarnya.
Diungkapkan Rifki, sesuai jadwal pelantikan anggota DPRD Kotim akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 mendatang. Sehingga jika dalam kurun waktu tersebut belum ada keputusan tetap dari pengadilan, dirinya memastikan jika caleg terpilih dengan status tersangka masih dapat dilantik dan menjabat sebagai anggota DPRD.
“Jadi selama putusan belum ada belum bisa dilakukan penggantian,” ucapnya. (MS)











