Hukrim

Perampok Sadis Ditangkap Polres Barut

33
×

Perampok Sadis Ditangkap Polres Barut

Sebarkan artikel ini
CURAS-Pelaku curas Andi Algo ketika berhasil ditangkap Satreskrim Polres Barut. FOTO ISTIMEWA

#Pakai Sajam, Pelaku Sandera dan Bakar Rumah Korban

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Aksi Pencurian disertai kekerasan (Curas) terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Selasa (24/6). Pelaku diketahui bernama Andi Algo, pria asal Lemo, yang nekat menyandera istri korban dan membakar bagian rumah setelah melakukan aksi pencurian.

Kejadian berlangsung di Jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas, dengan korban bernama Hidayahtur Rahman, warga asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut keterangan resmi dari Polres Barut, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang sambil mengenakan topeng dan membawa sebilah parang.

“Pelaku langsung menyandera istri korban dengan mengalungkan parang ke lehernya dan meminta uang kepada korban,” jelas Kapolres Barut AKBP Singgih Febyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Jumat (27/6).

Korban yang panik akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta demi keselamatan istrinya. Setelah menerima uang tersebut, pelaku melepaskan sandera, lalu menyiram dapur rumah dengan bahan bakar pertalite dan membakarnya.

Saat korban berusaha memadamkan api, pelaku melarikan diri dengan membawa uang hasil perampokan. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Barut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam kemudian di Jalan Meranti, kediaman pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil perampokan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sembako. Ia juga mengaku menggunakan sabu tersebut bersama istrinya.

“Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu,” ungkap AKP Ricky.

Saat ini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. c-old

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *