Hukrim

Sabu 3 Ons Disamarkan Plastik Sampah, Pelaku Berhasil Diringkus

29
×

Sabu 3 Ons Disamarkan Plastik Sampah, Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
barang bukti sabu di sampit
Barang bukti ratusan gram sabu yang diamankan Polres Kotim, Minggu (23/2). TABENGAN/ARBIT SAFARI

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 3 ons sabu di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama yang ditangkap, IA, kedapatan membawa sabu 3 paket dengan total sekitar 3 ons. Dia ditangkap di sekitar Jalan Kopi Selatan dan belok arah Jalan Teratai 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu (23/2/2020) sore. Saat ditangkap, pelaku menyamarkan sabu-sabu yang dibawanya dengan plastik sampah.

Sedangkan tersangka kedua yang ditangkap petugas berinisial YL dengan barang bukti 5 paket sabu dengan ukuran 5 gram, 3 paket sabu ukuran kecil serta setengah butir ineks. Dia ditangkap di Jalan Teratai 3 Sampit. Meski lokasi penangkapan kedua pelaku tidak berjauhan, namun masing-masing pelaku beroperasi secara terpisah.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, tersangka IA disergap petugas saat berada di jalan yang ketika sedang membawa plastik sampah. Petugas mengikutinya sejak melintas di Jalan Kopi Selatan Sampit. Barang bukti sabu disimpan pelaku di bagian bawah plastik sampah.

“Jadi barang bukti ini memang disamarkan dengan menggunakan plastik sampah,” terang Kapolres, Minggu.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami sejauh mana peran para pelaku dalam bisnis haram tersebut. “Kami masih mengembangkan penyidikan. Kedua pelaku ini dalam operasi yang berbeda, jadi ada dua tim yang diturunkan oleh Satresnarkoba, dan kedua-duanya ini berhasil kita amankan,” jelasnya.

Kedua pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur. “Kita berkomitmen bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba,” pungkasnya. c-arb