PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Supriyatno (40) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini ditangkap setelah menganiaya Bunga (16) lantaran termakan api cemburu.
Perbuatannya dilakukan pada Rabu (11/1/2023) lalu di baraknya Jalan G Obos 19, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di Pahandut Seberang ketika tengah bekerja beberapa jam usai melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, aksi pemukulan didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban yang mendapati korban jalan dengan pria lain.
Ketika kejadian pelaku emosi dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.











