Hukrim

Modus Dikasih Air untuk Kasih Sayang, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga

20
×

Modus Dikasih Air untuk Kasih Sayang, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI PENCABULAN – Wakapolres Kobar AKBP Wilhelmus Helky menghadirkan tersangka kasus pencabulan anak saat rilis kasus, Selasa (6/6).

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Modus memberi air supaya dapat kasih sayang, seorang bocah perempuan sebut saja Bunga (13), jadi korban pelecehan tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih sekolah ini menceritakan perbuatan tersangka kepada ibu korban.  Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, Selasa (6/6), menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah yang ada di Kecamatan Kumai.

Tersangka berinisial H (49) yang baru sekitar dua minggu bertetanggaan dengan keluarga korban, masih memiliki istri di Jawa.

“Terungkapnya kasus ini, pada saat itu tepatnya pukul 11.00 WIB, ibu korban baru pulang kerja, dan tiba rumah, ibu korban melihat anaknya menangis. Kemudian ibu korban  bertanya apa yang terjadi sehingga membuatnya menangis seperti itu.  Korban pun menceritakan semuanya,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam Press Release, yang dihadiri juga Kanit PPA Ipda Paulina Widyastuti.

Wakapolres juga menyampaikan kronologis kejadiannya. Sekitar pukul 09.00 WIB, di dalam kamar mandi saat ibu korban sedang bekerja. Korban awalnya didatangi pelaku dan menawarkan korban untuk minum air yang ada di dalam sebuah gelas.  Tersangka mengatakan kepada korban, “Ini minum dulu sedikit, untuk cuci muka sedikit, lalu sisanya untuk mandi, biar kamu dapat kasih sayang”.

Korban langsung meminum air dan mencuci mukanya, namun korban  tidak mau mandi, hingga pada akhirnya tersangka pun menarik tangan korban  dan membawa korban ke kamar mandi dan kemudian tersangka membuka pakaian korban hingga tanpa busana dan kemudian mengguyurkan air ke tubuh korban,” ujar Wihelmus Helky.

Lalu tersangka  memegang bagian tubuh korban, sambil mengucapkan sholawat Nabi dan menggunakan Bahasa Sunda yang artinya, “Semoga dapat kasih sayang, minta tolong ke Pangeran”.  Setelah selesai korban  memakai sarung untuk menutup badan, tersangka pergi meninggalkan korban  kemudian  keluar rumah.

Setelah keluar kamar mandi, korban yang sudah berpakaian rapi kembali didatangi tersangka.  Tersangka  masuk dan membawa korban ke belakang pintu sambil memeluk korban dan berkata, “Jangan takut, Amang begini karena sayang”.

“Tiba-tiba ada teman orangtua korban  datang ke rumah dengan menggunakan mobil dan tersangka langsung keluar rumah,” imbuh Wakapolres. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada orangtua korban.

Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” beber Wihelmus Helky.  c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *