+BPK RI Terbuka dan Jawab Secara Transparan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) mengklarifikasi berita “DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS-Disdik Janji Evaluasi, BPK RI Minta Waktu” yang terbit di Harian Umum Tabengan, Rabu (5/6).
Kepala Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Kalteng Urip Agung menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan berdasar asas informasi keterbukaan publik.
BPK Perwakilan Provinsi Kalteng akan memberikan jawaban secara transparan terkait pertanyaan yang diajukan media Tabengan seputar masalah dugaan penyalahgunaan dana BOS di Kalteng sebagaimana hasil survei KPK itu, secepatnya. BPK Perwakilan Provinsi Kalteng tidak ada maksud menutup-nutupi informasi.
“Setiap ada permintaan informasi yang masuk ke WhatApp resmi yang dikelola BPK, akan kami tindak lanjuti, petugas Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) menyampaikan ke pimpinan,” kata Urip Agung kepada Tabengan di kantornya, Rabu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan, pengawasan penggunaan dana BOS dilakukan oleh Inspektorat, BPK dan Disdik. Peran pemerintah daerah dalam pengelolaan BOS 2024 memastikan data satuan pendidikan pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil, melatih, membimbing dan mendorong satuan pendidikan mengisi dan memperbaharui data dalam Dapodik.
“Peran Pemda memastikan penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan penganggaran dana BOS, memastikan setiap penggunaan dana dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan, dan memastikan setiap penggunaan dana diinput ke dalam aplikasi RKAS yang diselenggarakan kementerian,” ujarnya, Rabu (5/6).
Dijelaskan, BOS bertujuan untuk membantu biaya operasional satuan pendidikan dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Syarat penerima dana BOS Pendidikan adalah dengan mengisi dan memutakhirkan Dapodik maksimal tanggal 31 Agustus, memiliki rekening atas nama satuan pendidikan, bukan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga, NPSN terdata di Dapodik, izin menyelenggarakan pendidikan, bukan santuan pendidikan kerja sama.
Mekanisme penyaluran dana BOS 2024 Tahap 1 (50%), paling cepat disalurkan bulan Januari, Tahap 2 (50%) paling cepat disalurkan bulan Juli. Dana BOSP langsung diterima oleh sekolah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Sekretaris Vico Aprae Ranan menyampaikan, Disdik Kota kewenangannya mengelola dari tingkat PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan. Untuk pengalokasian dana BOS di tahun 2023 besarnya Rp34.014.000.000 yang diterima oleh satuan pendidikan di lingkup Disdik Palangka Raya. Begitu pula untuk di tahun 2024.
“Jadi dana BOS ini sifatnya salur langsung dari Pusat ke rekening sekolah, dan di Disdik hanya untuk pencatatan anggarannya. Setelah dana BOS itu masuk ke rekening sekolah, Disdik akan melakukan rekon sebagai pengawasan, dengan frekuensi dua kali dalam setahun. Guna melakukan verifikasi penggunaan dana BOS tersebut,” terang Vico via telepon, Rabu (5/6).
Terkait dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, menurut Vico, Disdik menyikapi SPI ini sebagai acuan dalam melakukan perbaikan ke depannya, guna menutup empat celah seperti yang direkomendasikan serta menjadi catatan oleh KPK. Saat ini, Disdik juga sedang membuat formula sebagai langkah upaya membantu dalam memperkecil persentase tersebut.
“Hanya saja untuk angka persentase ini lingkupnya Kalteng, dan persentase untuk angka di Kota juga kami belum bisa melihatnya secara spesifik. Namun yang bisa kami lihat dari hasil pemeriksaan serta rekomendasi Inspektorat dan BPK di tahun 2023 itu secara khususnya, hanya berkisar di rata-rata, seperti kesalahan penggunaan dalam bentuk juknisnya, ada yang bersifat pengembalian, dan lainnya. Hanya pada perbaikan administratif saja,” lanjut Vico.
Misalnya, ada barang yang seharusnya masuk menjadi aset, harus direklas menjadi aset sekolah. Untuk tahun 2023, pembagian penyaluran dana BOS dilakukan tiga kali dalam setahun. Di tahun 2024, telah dilakukan penyaluran tahap pertama sebesar 50% dari pusat. Untuk penyaluran lanjutan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat.
“Tentu ini menjadi PR kita bersama di Dinas Pendidikan. Dalam hal ini, kami harus lebih masif dalam meningkatkan kemampuan teknis dari teman-teman bendahara BOS. Agar dapat mengelola masing-masing dana BOS dari satuan pendidikan itu sejalan dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS itu,” katanya. ldw/rba











