PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang kakek berinisial YN (60) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun. YN ditangkap di kediamannya, sekitar Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (19/6).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kita tangkap kemarin, pelaku berinisial YN umur 60 tahun,” ucapnya, Kamis (20/6).
Sementara itu, Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah Agatisansyah menuturkan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan YN terungkap setelah orangtua korban meminta saran dan pendapat kepada pihaknya beberapa hari yang lalu. Dimana saat itu, korban mengaku sakit di arah kemaluan kepada orangtuanya. Orang tua lalu mempertanyakan perihal tersebut dan korban menjawab telah dicabuli oleh YN.
“Jadi orangtua korban meminta anaknya menunjukkan pelakunya. Orangtua datang ke kita untuk meminta saran dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya,” terang pria yang akrab dipanggil Gatis tersebut.
Ia mengungkapkan, laporan Polisi segera dilakukan karena orang tua korban khawatir pelaku melarikan diri atau kembali melakukan perbuatannya.
“Kita sangat berterima kasih atau gerak cepat dari kepolisian dengan mengamankan pelaku,” pungkasnya. fwa











