MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Barito Utara (Barut), kembali ditangkap Polisi di Kelurahan Jambu, Teweh Baru, Sabtu (22/6) malam. Jajaran Satresnarkoba Polres Barut menangkap HR alias R (50) warga Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Jambu, Teweh Baru dengan barang bukti 66/75 gram sabu.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenarkan penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Sugiya mengatakan, penangkapan HR berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika kediaman pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dalam penggeledahan itu, petugas dari Satresnarkoba berhasil menemukan 14 buah plastik klip besar kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk diproses lebih lanjut.
“Sabu yang petugas dapatkan sebanyak setengah ons lebih atau dengan berat total 66,75 gram bruto di belakang badan pelaku,” jelas AKP Sugiya.
Sugiya memungkaskan bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. c-hrt











