Hukrim

Tangkap Mekanik, Polresta Sita 24 Paket Sabu 

16
×

Tangkap Mekanik, Polresta Sita 24 Paket Sabu 

Sebarkan artikel ini
BALAP NARKOBA - RR (40) yang berprofesi sebagai mekanik bengkel kini terpaksa melaju ke penjara karena menyimpan 24 paket sabu. FOTO: FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pelaku peredaran narkoba di kawasan Jalan dr Murjani, Palangka Raya, Minggu (23/6) malam. RR (40) ditangkap petugas bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat 6,56 gram.

“Tersangka diketahui berprofesi sebagai mekanik di sebuah bengkel. Pengembangan masih kita lakukan,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno

Aji mengatakan, tersangka diamankan setelah sebelumnya penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika. Penggerebekan kemudian dilakukan pada kediaman tersangka di Jalan dr Murjani dengan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pak plastik klip, dua buah botol plastik, satu kotak kayu untuk menyimpan shabu, 1 unit smartphone, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Hingga saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *