KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Pemangkas rambut berinisial NJ (23) yang bermukim di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan diamankan oleh jajaran Polres Katingan karena diduga setubuhi anak di bawah umur. Hal tersebut diungkap Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim setempat, AKP Muhammad Saladin kepada awak media, Senin (8/7).
Menurut Kasatreskrim, kronologi kejadian berawal ketika NJ mendatangi korban berinisial SK di salah satu tempat penginapan. NJ ingin meminta tolong kepada korban dengan alasan tidak enak badan di penginapannya.
Kemudian, NJ mengajak korban ke ruang belakang tempat istirahat khusus dirinya melakukan aktivitasnya, sembari berbincang-bincang. Dalam perbincangannya, NJ sambil mencoba memegang-megang tangan korban, namun mendapat penolakan.
“Merasa ditolak, akhirnya NJ mengambil sepucuk senjata tajam dengan tujuan mengancam korban. Yang akhirnya terjadilah pencabulan itu,” ungkap Kasatreskrim.
Setelah melakukan aksinya, NJ mengantarkan korban pulang. Saat berada di rumahnya, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya apa yang baru dialaminya. Karena merasa tidak terima, orang tuanya melaporkan insiden tersebut kepada aparat kepolisian di Polres Katingan.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung instruksikan untuk menangani kasus tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. c-dar











