KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Kasus pencurian terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satap 3 Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kejadian tersebut mengakibatkan hilangnya 5 unit notebook dan 1 unit router.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Polsek Kahut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku, FS (23), beserta barang bukti Selasa (9/7/24) pagi,” jelas Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, Kamis (11/7).
Ia menerangkan, kejadian pencurian diketahui pada hari Senin (8/7) pagi, saat Aja, Haratini, dan Agus Setio datang ke sekolah. Mereka mendapati laci meja di ruang kantor guru terbuka, begitu juga dengan jendela kantor.
Setelah memeriksa barang inventaris sekolah, mereka menyadari hilangnya 5 unit notebook merk Acer dan 1 unit router merk Orbit. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp29.100.000,-.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kahut Ipda Muklisin memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di Desa Tumbang Pasangon.
“Terduga pelaku diketahui sedang menawarkan 1 unit notebook untuk dijual atau digadai kepada masyarakat Desa Tumbang Pasangon, informasi yang didapat dari warga,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Tumbang Pasangon. Kapolsek menyatakan pelaku bukan jaringan spesialis namun bertindak secara sendiri tanpa ada bantuan orang lain
Kasus pencurian ini sedang ditangani Unit 1 Satreskrim Polres Gunung Mas dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. hmsresgms











