PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi pemortalan dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) pada lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekiawan di Jalan Dulin Kandang V, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Senin (15/7)
Penutupan akses pada lokasi pembangunan dilakukan setelah Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng diduga belum membayarkan ganti rugi atas tanah yang digunakan kepada masyarakat yang mengklaim mengelola lahan tersebut.
Sebagai langkah untuk memperoleh kesepakatan, aparat kepolisian yang berada di lokasi mengajak perwakilan TBBR dan warga untuk mengikuti mediasi di Kantor Kelurahan Kereng Bangkirai.
Hadir dalam mediasi tersebut Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kapolsek Sabangau, Lurah Bereng Bengkel dan Ketua DAD Kota Palangka Raya.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, mengatakan dalam mediasi yang berlangsung di Jalan Mangkuraya, belum ditemukan kesepakatan sehingga rencananya akan kembali dilaksanakan mediasi pada Kamis (18/7).
“Belum ada kesepakatan sehingga mediasi kembali dilakukan pada Kamis besok,” ujarnya.
Sementara itu pantauan di lapangan, pemetaan titik koordinat kembali dilakukan BPN Palangka Raya di lokasi sengketa.
Sejumlah warga yang mengklaim mengelola lahan tetap bersikeras meminta agar Kanwil Kemenag Kalteng bisa membayarkan uang pengganti atas digunakannya lahan tersebut seperti yang telah dijanjikan sebelumnya. FWA











