KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID- Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap pengedar pil koplo penyebab mabuk masal di desa Sembuluh II. Pelaku berinisial EB seorang pria paruh baya berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Seruyan, hal tersebut berdasarkan penyelidikan pihak Polres Seruyan kepada barang bukti yang ditemukan pada korban yang saat ini masih dalam pengaruh halusinasi.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto mengatakan, berdasarkan penelitian yang didalami anggota Polres Seruyan, melakukan gerak cepat, dan langsung menemui para warga yang mabuk dengan halusinasi namun anggota belum bisa mendapatkan informasi karena mereka belum bisa diajak berbicara karena masih dalam pengaruh obat-obatan.
“Namun pada saat penyelidikan anggota mendapatkan sejumlah pil obat warna putih di kantong beberapa warga yang mabuk dan mendapat informasi tempat mereka mendapatkan,” ujarnya.
Berbekal itulah, pada Jumat 12 Juli sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengamankan EB di kediamannya di Jalan Darlan Aceh Rt. 003 Desa. Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Seruyan mengamankan EB dan melakukan penggeledahan dan di temukan 18 plastik klip kosong bekas pembungkus pil obat tanpa merk dan 1 bendel plastik klip kosong yang di bungkus menggunakan plastik warna hitam yang disimpan EB di atas lemari rumah tamu rumah dan juga mengamankan dua ponsel yang diduga digunakan EB untuk transaksi.
“Untuk jenis obatnya kita tidak mengetahuinya dan nanti akan kita kirim sample obat tersebut untuk mengetahuinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB di sangkakan dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.” Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.c-zul











