+PT TGM Minta Keringanan Ganti Rugi
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Walaupun Ketua Umum DPP Fordayak Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan selaku kuasa meninggalkan ruang mediasi karena tidak sepakat terhadap satu poin kesepakatan, namun mediasi penyelesaian sengketa Asih Cs dan PT Tuah Globe Mining (TGM), perihal kepastian hukum tentang hasil keputusan perdamaian adat Dayak kerapatan mantor let perdamaian Dayak Kabupaten Kapuas nomor 17/LPAD-KPS/PTS-V/2024 tentang penyelesaian sengketa adat Dayak tetap dilanjutkan dan hasilnya ditandatangani para pemangku yang hadir.
Kegiatan yang dipimpin langsung Romolus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas yang didampingi Kabagops Polres Kapuas Kompol Widodo dan Lettu Inf Imam M, menegaskan, hasil pertemuan atau mediasi ini menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam hal ini kedua pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan dan memenuhi hasil keputusan adat.
“DAD harus tegas, dan ini menjadi tanggung jawabnya maupun seluruh kerapatan mantir let perdamaian adat, dan kepada pihak perusahaan saya harap ini dapat diselesaikan dengan segera,” katanya.
Terpisah, Asih O Gani selaku pemberi kuasa saat dibincangi mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya tentang penyelesaian sengketa ini kepada Fordayak, sebab sudah memberikan kuasa penuh kepada lembaga tersebut.
Diketahui, Bambang Irawan keluar dari ruang mediasi karena tidak sepakat dengan isi poin ke 4, yaitu selama proses negosiasi ulang terhadap nilai ganti rugi, tidak ada kegiatan mengganggu aktivitas perusahaan. Sementara saat ini lokasi tersebut sudah dilakukan pemortalan oleh Fordayak.
Sementara itu, Genta Akbari Superintendent Exsternal PT TGM yang hadir dalam mediasi ini mengatakan, apapun hasil keputusan mediasi sepenuhnya diserahkan kepada pemangku kepentingan yaitu DAD dan kemantiran. Namun demikian, ia berharap ada keringanan lagi terkait dengan nilai yang telah ditetapkan yaitu Rp100 juta per hektare.
Sebab dari 100 hektare klaim yang ada, pihaknya memang sudah membuka 47 hektare jadi itulah yang akan dibayarkan.
“Saya berharap adalah keringanan buat kami terkait nilai yang ditetapkan putusan adat, dan sepenuhnya kami tetap menaati keputusan yang telah ditetapkan,” katanya. c-yul





