Hukrim

Kasus Pascasarjana UPR Akan Lanjut Penetapan Tersangka

25
×

Kasus Pascasarjana UPR Akan Lanjut Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN-Salah seorang saksi sedang disumpah sembelum diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Palangka Raya, Rabu (31/7). Tampak Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Kejari setempat,  Rabu (31/7). TABENGAN/RAHUL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya saat ini terus bergerak mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah memeriksa 40 saksi terkait dugaan kasus korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana APBN selama periode 2018-2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya Datman Kataren. Ia menyebut hingga hari ini kita sudah memeriksa hampir 40 orang lebih dan juga pihak ke tiga yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Jadi per hari itu kurang lebih ada sekitar 10 saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik Kejari Palangka Raya,” kata Datman kepada Tabengan saat diwawancarai, Rabu (31/7).

Datman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan audit terhadap dokumen-dokumen yang telah disita selama penggeledahan.

“Kami akan menguji kebenaran dokumen-dokumen tersebut berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang kami terima dari penyidik,” jelasnya.

Setelah proses audit selesai, Kejari Palangka Raya berencana akan meningkatkan status penyidikan ke penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan audit dan setelah itu kita akan meningkatkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan, penegakan kasus korupsi untuk saat ini lebih dititikberatkan pada bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan.

Ia juga meminta kepada berbagai pihak apabila menemukan informasi mengenai keberadaan harta ataupun saham daripada tersangka tipikor Pascasarjana UPR, untuk disampaikan ke Kejari Palangka Raya.

“Nanti siapa pun tersangkanya akan kita umumkan dan saat itulah informasi mengenai itu bisa diperoleh. Jangan kita biarkan kerugian negara tidak dapat dipulihkan,” katanya kepada Tabengan beberapa waktu lalu.rmp

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *